Sunday, October 29, 2006

non published 03- 2006 >> Ruang Publik

Ruang Terbuka: Elemen Arsitektur Kota sebagai Wadah Berinteraksi

Teks dan Foto: Ari Widyati Purwantiasning
Arsitek & Dosen Jurusan Teknik Arsitektur Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kebutuhan akan ruang terbuka merupakan satu hal signifikan yang harus diutamakan keberadaannya dalam sebuah perencanaan kota apalagi dalam penataannya. Idealnya, ruang terbuka yang harus dimiliki oleh sebuah wilayah perkotaan adalah sebesar sepertiga dari total luas wilayahnya. Sementara itu tujuh persen dari luas ruang terbuka tersebut harus diperuntukkan sebagai taman kota atau taman lokal. Fasiltas terbuka tersebut memang merupakan ruang publik terbuka yang disediakan bagi segala kegiatan interaksi masyarakat tanpa melihat adanya perbedaan hirarki baik tingkat sosial, pendidikan maupun tingkat ekonomi diantara mereka.

Paul Zucker ahli perkotaan, memberikan gambaran yang cukup gamblang tentang sejarah dan estetika ruang kosong yang terbentuk secara artistik, yang menemukan bentuknya dalam ruang terbuka kota atau dikenal dengan town square. Menurutnya ruang terbuka yang asli baru dikembangkan di kota-kota Yunani setelah abad 500 Sebelum Masehi. Selang berabad-abad lamanya perkembangan ruang terbuka mengalami pasang surut. Pada abad ke-15 Masehi seiring dengan lahirnya jaman Renaissance, arsitek dan seniman kenamaan dunia seperti Michaelangelo, Mansart, Christopher Wren dan banyak lagi arsitek kenamaan dunia menjadi pendorong berkembangnya konsep-konsep ruang terbuka pada perkotaan. Konsep ruang terbuka tersebut diterapkan pada perencanaan dan perancangan kota-kota di Barat, dan mencapai puncaknya pada jaman Baroque sekitar abad ke-17 dan ke-18 Masehi. Konsep ruang terbuka terus berkembang dan mengalami perubahan seiring dengan perkembangan jaman hingga saat ini.

Saat ini jika berbicara tentang open space atau yang disebut masyarakat ruang publik, yang terlintas di pikiran adalah taman kota yang dipenuhi oleh pohon-pohon pelindung. Ruang yang berkesan nyaman yang juga digunakan untuk duduk-duduk atau jalan-jalan santai. Tetapi ada juga yang memiliki pemahaman akan ruang publik sebagai ruang kosong tanpa apa pun, sementara terbuka diartikan sebagai tempat masyarakat sekitarnya bebas beraktifitas di dalamnya.

Hamid Shirvani menyatakan bahwa ruang terbuka merupakan salah satu elemen penting dalam pembentukan arsitektur kota. Kota memerlukan ruang-ruang publik tempat warga kota berinteraksi, mencari hiburan atau melakukan kegiatan yang bersifat rekreatif.

Tempat-tempat yang bisa dikategorikan sebagai ruang publik kota adalah taman kota atau taman lokal, plaza (termasuk lapangan atau alun-alun) serta pedestrian yang memungkinkan terjadinya arus pejalan kaki dalam jumlah besar. Belakangan seiring dengan perkembangan kota, muncul ruang publik kota yang terbentuk dari kehadiran bangunan-bangunan yaitu ruang diantara bangunan (space between buildings).

Ruang publik merupakan keharusan dalam sebuah kota. Kota-kota klasik menggunakan ruang terbuka kota sebagai tempat masyarakat bertemu, berkumpul dan berinteraksi baik untuk kepentingan keagamaan, perdagangan maupun membangun pemerintahan. Pada kota-kota tua yang berstandar pada agama, ruang publik untuk ritual dibedakan dengan ruang kota secara umum. Sementara kota-kota yang berkembang kemudian, disamping fungsi tradisionalnya sebagai tempat pertemuan, ruang publik juga digunakan sebagai identitas dan tanda pengenal dari sebuah kota. Tidak heran bila banyak kota yang memanfaatkan ruang terbuka publik sebagai simbol sekaligus sebagai pusat interaksi sosialnya. Ruang terbuka publik berfungsi sebagai tempat pertemuan antara individu dengan masyarakat sekitarnya, antara pemerintah dengan warga, antara penduduk lokal dengan pendatang. Semua peristiwa interaksi tersebut menjadi jiwa sebuah kota yang mampu mengakrabkan antar komunitas.

Perkembangan kota-kota modern makin memperluas fungsi dan peranan ruang terbuka publik. Ruang terbuka publik ditafsirkan sebagai tempat yang memungkinkan setiap warga tanpa diskriminasi dapat berinteraksi dan bertemu dengan kesederajatan dan yang lebih penting memiliki akses untuk menggunakannya.

Ruang terbuka publik adalah ruang yang tidak terbangun di dalam kota yang berfungsi meningkatkan kualitas estetika, lingkungan serta kesejahteraan warganya. Kemudahan akses masuk adalah menjadi salah satu ciri dari ruang terbuka publik karena ruang ini merupakan fasilitas milik umum sehingga siapa saja boleh memasukinya. Secara singkat adalah kesetaraan tanpa diskriminasi.

Pada dasarnya ruang terbuka publik berfungsi sebagai fungsi kultural, sosial dan ekonomi bagi komunitas di dalamnya yaitu sebagai tempat interaksi dan rekreasi; sebagai simbol dan identitas sebuah kota; sebagai lingkungan yang berfungsi untuk melindungi ekologis kawasan; sebagai kawasan cadangan bagi pengembangan masa mendatang dan sebagai tempat yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat berjual pedagang kaki lima atau pasar kaget sehingga lebih terlokalisir.


No comments: